BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Tersangka berinisial FA diserahkan bersama dua tersangka lainnya, NH dan DR.
Perkara tersebut merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, setelah tahap II, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari.
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki persidangan.
Materi pokok perkara, termasuk pembuktian aset dan barang bukti, akan diuji secara terbuka di persidangan.
Dalam perkara ini, FA dan tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun mengenai tempat penahanan FA setelah tahap II, kewenangan tersebut kini berada di tangan Penuntut Umum.



