NeritaTrend.id|– JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi di lingkungan pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama pimpinan DPR RI.
Kesepakatan itu sekaligus memperluas rencana pengangkatan PPPK yang sebelumnya hanya difokuskan pada guru.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang telah dibahas sejak Agustus lalu.
Pada pembahasan sebelumnya, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 baru mencakup tenaga guru.
Namun, dalam rapat koordinasi terbaru, cakupan kebijakan diperluas.
Sejumlah profesi lain yang turut masuk dalam rencana tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran, tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh PPPK dari berbagai latar belakang profesi, bukan hanya tenaga pendidik.
Dengan demikian, pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu dan kemudian diangkat menjadi penuh waktu juga berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Prasetyo menjelaskan, perluasan kesempatan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah menaikkan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu.
“Karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujarnya.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak berarti seluruh PPPK otomatis berubah status menjadi PNS.
Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN
Dalam rapat yang sama, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada 2.482 tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik agar tidak kehilangan pekerjaan ketika masa perjanjian kerja mereka berakhir.
Tak hanya guru, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Prasetyo menyatakan pemerintah telah menyepakati perlakuan yang sama bagi tenaga kesehatan sebagaimana kebijakan perpanjangan kontrak bagi guru non-ASN.
“Untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” kata dia.
Perluasan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR dalam memberikan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga pelayanan publik.
Meski demikian, pelaksanaan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta mekanisme seleksi CPNS 2027 masih perlu ditindaklanjuti melalui aturan teknis dari pemerintah.
Bagi jutaan pekerja sektor pelayanan publik, kepastian mengenai persyaratan, tahapan pengangkatan, dan mekanisme pelaksanaan akan menjadi hal penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.



