BeritaTrend.id | – SEMARANG – Polisi kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial I ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026, setelah sempat melarikan diri usai peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan tersangka I diduga memiliki peran penting dalam aksi perusakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, I diduga menjadi pihak yang mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha.
“Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026,” kata Indra saat memberikan keterangan di Semarang, Sabtu, 7 November 2026.
Ada satu hal lain yang menjadi perhatian penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka.
Indra menyebut I diketahui merupakan mantan narapidana dalam perkara tindak pidana terorisme.
Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang, keterlibatan, serta motif tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan tersebut.
Penyidik belum menyimpulkan secara keseluruhan peran I dalam rangkaian tindak pidana itu.
Polisi masih menelusuri aktivitas tersangka selama dalam pelarian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam aksi tersebut.
Indra mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka I juga membuka kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Karena itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Polisi Telah Tangkap Dua Tersangka
Penangkapan I merupakan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha di Sukoharjo.
Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026.
Dengan penangkapan I, jumlah tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut menjadi dua orang.
Keduanya kini menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga telah menggelar penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Langkah penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Hingga kini, polisi masih berupaya mengurai secara utuh peristiwa yang terjadi pada September lalu.
Penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran dan perusakan, tetapi juga terhadap orang yang diduga menginisiasi atau mengajak pihak lain melakukan aksi tersebut.
Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap motif di balik dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Sukoharjo itu.



