BeritaTrend.id|– Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sektor perbankan.
Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus kredit perusahaan swasta, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya, Kamis, 7 Mei 2026.
WS diketahui menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,42 triliun.
Dengan tambahan pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel kini mencapai sekitar Rp1,208 triliun.
“Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sekitar Rp219,7 miliar dan tersangka menyatakan sanggup melunasi dalam waktu satu bulan,” ujar pihak Kejati Sumsel.
Apabila tidak dipenuhi, jaksa penuntut umum akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan milik tersangka.
Kejati Sumsel menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, selain penindakan pidana terhadap pelaku.
Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro
Di hari yang sama, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SF, seorang aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berstatus wiraswasta.
SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara serupa.
Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan, sedangkan satu tersangka masuk daftar pencarian orang sejak akhir 2025.

Modus Pengajuan KUR Fiktif
Penyidik mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan dilakukan melalui manipulasi data nasabah untuk pengajuan KUR Mikro.
Data identitas masyarakat seperti KTP dan kartu keluarga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha, juga diduga dipalsukan agar proses pencairan kredit dapat dilakukan.
Adapun tiga tersangka baru disebut sengaja mengumpulkan identitas warga untuk pengajuan pinjaman yang hasil pencairannya dipakai untuk proyek pribadi dan kebutuhan lain.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




