Hukum  

Kejati Sumsel Sita Batching Plant PT KMM, Jejak Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Kian Terkuak

BeritaTrend.id|– PALEMBANG — Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memasuki babak baru.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penyitaan strategis terhadap aset milik PT KMM, perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi distribusi semen periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Aset yang diamankan bukan barang sembarangan: satu unit Concrete Batching Plant SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik, lengkap dengan komponen pendukungnya.

Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Secara hukum, tindakan tersebut memperkuat posisi penyidik dalam menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Mesin Produksi Jadi Barang Bukti Kunci

Batching plant yang disita terdiri dari beberapa bagian utama: sistem penyimpanan agregat, mixer beton, sistem penimbangan semen dan air, kabin kontrol, silo semen, hingga generator set.

Peralatan ini lazim digunakan dalam produksi beton skala besar—dan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam konteks penyidikan, penyitaan mesin produksi ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi menyentuh praktik manipulasi operasional di lapangan.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam distribusi maupun penggunaan material yang berdampak pada kerugian negara.

Pola Lama, Modus Baru?

Sumber internal penegak hukum menyebutkan, kasus ini diduga melibatkan pola distribusi tidak transparan antara distributor dan pihak-pihak terkait dalam proyek konstruksi.

Dalam beberapa kasus serupa, praktik seperti penggelembungan volume distribusi, mark-up harga, hingga pengalihan pasokan ke proyek non-resmi sering menjadi modus utama.

Yang menarik, periode waktu 2018–2022 menunjukkan bahwa dugaan praktik ini berlangsung cukup lama.

Artinya, ada kemungkinan sistem pengawasan internal yang lemah atau bahkan adanya pembiaran.