Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Day Care Usai Kasus Kekerasan di Yogyakarta

BeritaTrend.id|JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat merespons kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (day care) di Yogyakarta.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengumumkan pembentukan gugus tugas khusus untuk membenahi tata kelola layanan day care di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

Gugus tugas ini akan bekerja merumuskan langkah perbaikan secara komprehensif, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.

“Tata kelola day care harus segera diperbaiki. Gugus tugas akan merumuskan langkah cepat sekaligus strategi berkelanjutan,” kata Pratikno.

Menurut dia, pembenahan tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga menyentuh sistem yang lebih luas.

Pemerintah menilai masih banyak celah dalam pengelolaan day care, termasuk standar operasional, mekanisme perizinan, hingga pengawasan di lapangan.

Pratikno merinci sejumlah fokus utama pembenahan, di antaranya standardisasi layanan, integrasi program lintas kementerian, penguatan sistem informasi terpadu, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pengelola.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus kekerasan yang terjadi di day care tersebut, kata dia, tidak dapat ditoleransi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar negara hadir secara cepat dan konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Negara harus hadir, terutama dalam memastikan kualitas layanan publik, termasuk perlindungan anak di fasilitas day care,” ujarnya.

Saat ini, Kemenko PMK tengah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta aparat kepolisian.

Langkah penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan juga terus berjalan. Aparat kepolisian daerah setempat telah memproses kasus tersebut, sementara fasilitas day care yang bersangkutan telah ditutup dan disegel.

Di sisi lain, pemerintah memastikan korban mendapatkan pendampingan intensif.

Layanan trauma healing bagi anak dan keluarga korban melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas daerah hingga lembaga perlindungan anak.

Pratikno menegaskan, perbaikan tata kelola day care bukan hanya respons sesaat, melainkan bagian dari upaya sistemik untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus diperkuat dari hulu hingga hilir,” katanya.

Dengan pembentukan gugus tugas ini, pemerintah berharap sistem pengasuhan anak di fasilitas day care dapat lebih terstandar, transparan, dan aman, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut dapat pulih.