Hukum  

Mahasiswa Mabuk Jadi Tersangka Tabrak Lari Aiptu Asep

BeritaTrend.id|- BANDUNG — Polrestabes Bandung menetapkan mahasiswa asal Palu berinisial A sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan almarhum Aiptu Asep Suhara.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, A mengakui dirinya mengemudikan mobil saat kejadian dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir dalam konferensi pers tersebut langsung meminta A menjelaskan kronologi kejadian.

Dedi mengatakan pertanyaan itu diajukan agar perkara tidak menimbulkan spekulasi atau tudingan rekayasa.

A mengaku minum minuman keras di Kedai Simpang Lima.

Setelah itu, ia meminjam mobil milik temannya untuk mencari rokok karena persediaan di kedai disebut tidak ada.

Dalam kondisi mabuk, A mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

Ketika ditanya apakah ada orang yang mengendarai motor di depannya sebelum kecelakaan, A menjawab tidak melihat.

A juga mengaku tidak menyadari telah menabrak korban dan tidak melakukan pengereman setelah benturan.

Namun, setelah kejadian, ia langsung kembali ke Kedai Simpang Lima sebelum pulang ke kos menggunakan sepeda motor yang dikendarai temannya.

Dedi kembali mengorek alasan A mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. A mengakui tidak ada pihak yang menyuruhnya melaju kencang.

“Yang suruh ngebut siapa?” tanya Dedi.

“Saya sendiri, Pak,” jawab A.

A juga mengungkapkan bahwa tiga orang yang bersamanya saat perjalanan pulang sama-sama dalam kondisi mabuk.

Sementara pemilik mobil disebut tidak berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi dan berada di Kedai Simpang Lima.

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Bandung. Penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia.