ATR/BPN-KPK Gandeng Pemprov Jabar Berantas Korupsi Pertanahan

BeritaTrend.id|– Cimahi — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan tata kelola tanah di Jawa Barat.

Bergandengan tangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kesepakatan penguatan pencegahan korupsi dan optimalisasi tata ruang resmi disahkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

​Sinergi lintas lembaga tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.

​Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini bukan sekadar seremoni formalis.

Integrasi data dan sistem kewenangan disatukan demi memangkas celah penyimpangan sekaligus menggenjot nilai ekonomi daerah.

​”Kami menyatukan komitmen, data, dan kewenangan agar layanan pertanahan tidak hanya transparan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi konkret bagi masyarakat,” kata Dony usai acara penandatanganan.

​Terdapat sembilan paket kerja sama strategis yang ditawarkan kepada pemerintah daerah, di antaranya:

  1. ​Integrasi NIB (Nomor Induk Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak)
  2. ​Integrasi Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
  3. ​Percepatan Pendaftaran Tanah & Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial
  4. ​Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi OSS
  5. ​Integrasi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW
  6. ​Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
  7. ​Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) & Konsolidasi Tanah Pembangunan Daerah

​Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menerapkan skema kolaborasi ini, menyusul langkah serupa yang sebelumnya dieksekusi di wilayah Sulawesi dan Lampung.

​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif langkah bersama ini.

Menurut Dedi, pembenahan administrasi pertanahan sangat krusial untuk melindungi ruang publik, area pertanian, perhutanan, hingga sumber mata air dari penyerobotan maupun penyalahgunaan.

​”Pertemuan ini kita harapkan melahirkan tertib administrasi. Aset pemerintah dan aset warga harus tersertifikasi dengan jelas. NOP juga harus disusun secara patut dan layak,” tegas Dedi.

​Dedi menambahkan, Pemprov Jabar membidik target ambisius untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset daerah yang belum berpayung hukum tetap.

​”Ada sekitar 3.200 bidang tanah pemprov yang belum bersertifikat. Target kami, tahun 2027 seluruhnya sudah tuntas, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Tanpa sertifikat, pengamanan aset daerah akan sangat sulit,” ujar Dedi.

​Penandatanganan dokumen komitmen ini turut disaksikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto dan Tenaga Ahli ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, serta diikuti oleh seluruh jajaran Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.