banner 728x90

ATR/BPN Ubah Struktur Kantah, Pelayanan Pertanahan Kini Berbasis Wilayah

BeritaTrend.id|- Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) berbasis wilayah sejak 17 Agustus 2026.

Kebijakan ini menggantikan pola kerja sektoral yang sebelumnya membagi tugas berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, hingga sengketa pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut dirancang untuk membuat pelayanan pertanahan lebih cepat sekaligus memudahkan deteksi persoalan di lapangan.

Menurut Nusron, setiap seksi nantinya memiliki tanggung jawab kewilayahan berdasarkan lingkungan kecamatan.

Dengan model tersebut, pejabat Kantah diharapkan memahami kondisi pertanahan secara lebih menyeluruh di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Perubahan ini untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, sekaligus mempercepat deteksi persoalan,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Berlaku di 10 Kantor Pertanahan

Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut untuk tahap awal dilakukan di 10 Kantor Pertanahan.

Daerah yang menjadi lokasi awal meliputi Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut telah memiliki dasar hukum.

Salah satunya adalah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam perubahan kelembagaan, termasuk pembagian tugas, fungsi, kewenangan, dan alur pelayanan di Kantah.

Melalui sistem berbasis wilayah, ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

Model baru ini juga diharapkan mampu membuat penanganan sengketa dan persoalan pertanahan lebih cepat karena petugas memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai kondisi wilayahnya.