BeritaTrend.id|- Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu bagian dari arah kebijakan pemerintah dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui RAPBN 2027.
Prabowo juga menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang ekspansif, tetapi tetap terarah, terukur, dan berjalan bersama kebijakan moneter serta sektor keuangan.

Di tengah agenda tersebut, DPR RI juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wacana perubahan istilah menjadi “pemulihan aset” atau “pengembalian aset” turut memunculkan perdebatan mengenai arah regulasi tersebut.
Pada dasarnya, Indonesia membutuhkan aturan yang mampu mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Namun, besarnya kewenangan negara harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.
RUU tersebut perlu memastikan bahwa aset yang sekadar diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak otomatis dapat diambil negara.
Harus ada standar pembuktian yang objektif, pemeriksaan oleh pengadilan, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk memberikan bantahan.
Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik menjadi bagian penting.
Aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat berpindah kepada keluarga, mitra usaha, kreditor, maupun pembeli yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut.
Pengawasan hakim juga menjadi kunci.
Pembekuan dan penyitaan aset memang membutuhkan kecepatan, tetapi kewenangan tersebut harus segera dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.
Tak kalah penting, pengelolaan aset sitaan harus transparan.
Negara perlu menjelaskan bagaimana aset dikelola, berapa nilainya, bagaimana proses penjualannya, dan ke mana hasilnya disalurkan.
Tanpa akuntabilitas, pemberantasan korupsi justru berisiko membuka celah korupsi baru dalam pengelolaan barang sitaan.
RUU Perampasan Aset juga perlu memiliki pagar yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan politik.
Kewenangan untuk mengambil aset harus digunakan untuk memburu hasil kejahatan, bukan menekan lawan politik, pelaku usaha, media, maupun masyarakat sipil.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah istilah yang digunakan adalah “perampasan aset” atau “pemulihan aset”.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun sistem hukum yang mampu memperbesar kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan, sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak dapat mengambil harta warga secara sewenang-wenang.
Dengan prinsip tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi.
Negara harus kuat untuk mengejar aset koruptor, tetapi tetap cukup terbatas agar kekuatan tersebut tidak berubah menjadi alat politik.





