BeritaTrenr.id|- Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menempatkan kepastian dan kemudahan masyarakat sebagai dua sasaran utama.
Reformasi layanan ini diarahkan agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih terukur, cepat, sekaligus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan perubahan sistem pelayanan tidak sekadar mengejar kecepatan penyelesaian dokumen.
Menurut dia, setiap inovasi harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan atau compliance.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dua Arah Utama Reformasi Layanan Pertanahan
Nusron mengatakan transformasi pelayanan pertanahan harus berujung pada pengalaman yang lebih sederhana bagi masyarakat.
Pemerintah, kata dia, perlu terus menyesuaikan mekanisme pelayanan publik dengan kebutuhan warga.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dua agenda yang menjadi perhatian dalam transformasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian waktu bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan.
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan proses pengukuran bidang tanah dilakukan.
Jadwal pengukuran disusun secara lebih terencana sehingga tahapan pendaftaran tanah dapat berjalan dengan batas waktu yang jelas.
Kementerian ATR/BPN menargetkan proses Pengukuran Terjadwal dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari.
Sementara itu, masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari.
Penerapan sistem ini juga terus diperluas.
Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan yang tersebar di Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan sebagian besar Kantah telah masuk dalam skema transformasi pelayanan.
Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan sistem tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Agenda kedua adalah percepatan Peralihan Hak.
Kementerian ATR/BPN menetapkan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari, dengan pembagian durasi pada setiap tahapan yang melibatkan sejumlah instansi dan profesi.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu maksimal tiga hari.
Setelah tahapan tersebut terpenuhi, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari.
Adapun pada tahap di Kantor Pertanahan, penyelesaian ditargetkan maksimal lima hari setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembagian waktu tersebut membuat proses peralihan hak tidak hanya memiliki target akhir, tetapi juga batas waktu pada setiap mata rantai pelayanan.
Dengan demikian, keterlambatan di satu tahapan diharapkan dapat diminimalkan dan koordinasi antarinstansi menjadi lebih terukur.



