ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran 12 Hari

Bukan Hanya BPN, Pemda dan PPAT Ikut Menentukan

Nusron menilai keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian ATR/BPN.

Proses peralihan hak melibatkan berbagai pihak sehingga diperlukan kesamaan komitmen antara pemerintah pusat, Kantah, PPAT, pemerintah daerah, hingga pemohon.

Menurut dia, kecepatan pelayanan akan sulit tercapai apabila salah satu mata rantai masih berjalan dengan pola lama.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” kata Nusron.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan transformasi layanan pertanahan sebagai agenda lintas lembaga.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam proses BPHTB, PPAT berperan dalam pembuatan AJB, sedangkan Kantah menangani proses administrasi pertanahan pada tahap berikutnya.

Koordinasi yang solid menjadi penting agar target waktu yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Kepastian Waktu Jadi Ukuran Baru Pelayanan

Transformasi layanan pertanahan membawa perubahan pada cara masyarakat memandang pelayanan publik.

Kepastian mengenai kapan sebuah proses dimulai dan kapan dapat diselesaikan menjadi sama pentingnya dengan kepastian terhadap hasil layanan.

Bagi masyarakat yang melakukan jual beli atau pengalihan hak atas tanah, kejelasan waktu dapat membantu mengurangi ketidakpastian administratif.

Pemohon juga dapat mengatur kebutuhan finansial, transaksi, dan dokumen lainnya berdasarkan tahapan yang lebih terukur.

Karena itu, penerapan batas waktu pada Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak menjadi salah satu upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

Namun, percepatan tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian. Dokumen, data fisik dan yuridis tanah, serta kewajiban pembayaran tetap harus diperiksa sesuai ketentuan.

Prinsip inilah yang ditekankan Nusron ketika menyebut pelayanan harus cepat dan terukur, tetapi tetap menjaga compliance.

Transformasi Didorong Berkelanjutan

Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Hadir pula Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Kehadiran sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan tersebut memperlihatkan bahwa agenda transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan koordinasi dari berbagai lini.

Dengan target Pengukuran Terjadwal selama 12 hari dan Peralihan Hak selama 10 hari, Kementerian ATR/BPN berupaya menggeser pola pelayanan menuju sistem yang lebih pasti, terukur dan mudah dipantau.

Tantangan berikutnya adalah memastikan standar tersebut berjalan seragam di seluruh Kantah.

Konsistensi implementasi, kesiapan pemerintah daerah, kepatuhan PPAT, serta koordinasi antarlembaga akan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah target transformasi benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi pemohon, keberhasilan reformasi tersebut pada akhirnya sederhana: proses pertanahan lebih jelas, waktu penyelesaian lebih pasti, dan urusan administrasi tidak lagi berlarut-larut.