Hukum  

Polda Banten Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak yang Terjadi pada 2019 di Tirtayasa

BeritaTrend.id|– Serang – Polda Banten melalui Polres Serang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Penanganan kasus dilakukan setelah informasi mengenai peristiwa tersebut kembali mencuat di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan korban saat itu tinggal bersama kerabat berinisial SA karena ibunya bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah.

Setelah beberapa waktu, korban mengungkapkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarga.

Menurut Maruli, informasi tersebut sebenarnya pernah disampaikan ke Polsek Tirtayasa.

Namun, laporan polisi belum dibuat karena keluarga masih menunggu proses visum sehingga penyampaian saat itu hanya sebatas pemberitahuan.

Kini, Polres Serang telah memfasilitasi kakak korban untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang diduga dilakukan pelaku.

Polisi menyatakan akan mengusut perkara tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi respons cepat kepolisian yang menerima laporannya.

Ia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten untuk mendukung proses penyelidikan.

(BAHRI GWI)*