BeritaTrend.id | – JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan agar memastikan data karyawan yang diusulkan sebagai penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan pekerja memperoleh subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemberi kerja perlu memperhatikan ketepatan informasi pekerja, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah yang dilaporkan.
Menurut Indah, pekerja yang diusulkan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengabaikan proses pembaruan dan pemeriksaan data sebelum penetapan penerima BSU dilakukan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta.
BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cair Sekaligus
Ketentuan penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dalam skema bantuan tahun ini, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diberikan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.
Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026.
Pembayaran dilakukan sekaligus melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kabar baiknya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh BSU.
Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data pekerja yang tersedia dan memenuhi ketentuan pemerintah.
Meski demikian, pekerja tetap perlu memastikan data kepesertaan dan informasi upah yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi aktual.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan subsidi upah. Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berikut persyaratan penerima BSU 2026 berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU, sebagai salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam penetapan penerima.
Persyaratan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pekerja yang berhak memperoleh bantuan.
Oleh sebab itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesesuaian data penghasilan perlu diperhatikan.



