BeritaTrend.id|- BEKASI – Tim kuasa hukum sembilan karyawan salah satu BUMN farmasi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan pimpinan cabang perusahaan tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu dilayangkan pada 24 Agustus 2026. Selain oknum Kepala Cabang/Pimpinan Cabang, tim kuasa hukum juga melaporkan Direktur Utama perusahaan sebagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab tertinggi.
Kuasa hukum korban, Edwin, S.H., M.H., C.L.A., mengatakan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius agar persoalan serupa tidak meluas dan merugikan lebih banyak pekerja.
“Jangan sampai 9 orang ini menjadi 90, 900, bahkan 9.000 orang. Ini bahaya,” ujar Edwin di Bekasi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kuasa hukum lainnya, Julianus Halawa, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 185 juncto Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Julianus, persoalan bermula dari surat ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat.
Dalam ketetapan itu disebutkan sembilan pekerja mengalami kekurangan pembayaran upah.
Namun, menurut dia, ketetapan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 14 hari sejak ditetapkan.
“Setelah surat ketetapan itu dikeluarkan, dalam waktu 14 hari putusan tersebut tidak dilaksanakan. Diabaikan. Karena itu kami berharap laporan polisi ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi jalan untuk memperbaiki persoalan,” kata Julianus.

Status Pekerja Diubah Menjadi PKWT
Kuasa hukum korban lainnya, Ichbar Efendi Ritonga, S.H., M.H., mengatakan sebagian kliennya telah bekerja sekitar delapan tahun, sedangkan dua pekerja lainnya telah bekerja selama enam tahun.
Ia menyoroti perubahan status hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) meski masa kerja para pekerja telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Ichbar, kontrak para pekerja berakhir pada Mei 2024. Setelah itu, para pekerja meminta pemenuhan hak-hak mereka.
Ia juga menyebut hasil penelusuran tim hukum menunjukkan para klien diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi selama bertahun-tahun.
“Kurang lebih 10 tahun klien kami diberikan upah lebih kecil dari Upah Minimum Kota Bekasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ichbar.
Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional sehingga dugaan pelanggaran hak pekerja dapat segera memperoleh kepastian hukum.




