BRAN Rombak Struktur Organisasi, Siapkan Tiga Deputi dan Lima Korwil

BeritaTrend.id | – JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tengah menyiapkan perubahan struktur organisasi untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penanganan konflik pertanahan yang selama ini melibatkan banyak pihak dan lintas sektor.

Dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BRAN akan diperkuat dengan tiga deputi dan lima koordinator wilayah (korwil).

Kepala BRAN Dedi Prasetyo mengatakan pembentukan struktur baru tersebut ditujukan untuk membuat koordinasi penanganan persoalan agraria lebih terarah.

Menurut dia, konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu pendekatan karena kerap berkaitan dengan berbagai kepentingan, kewenangan, serta sektor pemerintahan.

“Penguatan ini penting mengingat persoalan agraria sering melibatkan berbagai pihak, kewenangan, dan sektor,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam rancangan organisasi tersebut, tiga deputi akan menjadi pilar utama pelaksanaan tugas BRAN.

Pertama, Deputi Perencanaan Strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan, penyusunan kebijakan, hingga arah pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Kedua, Deputi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik. Unit ini disiapkan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus koordinasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Kehadirannya diharapkan membuat penanganan persoalan pertanahan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga mencegah konflik serupa kembali terjadi.

Adapun deputi ketiga adalah Deputi Penataan Aset dan Penataan Akses.

Bidang ini akan mengoordinasikan penataan kepemilikan atau penguasaan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.

Lima Koordinator Wilayah Disiapkan untuk Perkuat Penanganan di Daerah

Selain tiga deputi, BRAN juga merancang pembentukan lima koordinator wilayah.

Keberadaan korwil diharapkan menjadi penghubung antara pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan penanganan persoalan agraria di daerah.

Melalui struktur tersebut, persoalan yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah diharapkan dapat dipetakan lebih sistematis.

Informasi dari daerah juga dapat menjadi bahan koordinasi nasional sehingga tindak lanjut terhadap persoalan pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dedi menilai koordinasi antarlembaga perlu didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting agar kebijakan reforma agraria tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan masyarakat yang berkaitan dengan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah.

“Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang jelas serta dukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Reforma Agraria Tidak Cukup dengan Membagikan Tanah

Dedi menegaskan bahwa reforma agraria memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar penataan kepemilikan tanah atau redistribusi lahan.

Kepastian hak atas tanah, menurut dia, perlu diikuti dengan pembukaan akses ekonomi agar masyarakat mampu memanfaatkan lahan secara produktif.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian BRAN adalah rencana Badan Bank Tanah meredistribusikan sekitar 23.000 hektare tanah kepada subjek reforma agraria pada 2027.

BRAN akan mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut agar proses penataan aset berjalan tepat sasaran dan terhubung dengan penataan akses.

Dengan demikian, penerima tanah tidak hanya memperoleh kepastian penguasaan lahan, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

Penataan akses itu nantinya perlu disinergikan dengan sejumlah program lintas sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, permodalan, pendampingan, hingga pengembangan usaha masyarakat.

Dukungan tersebut dinilai penting karena kepemilikan tanah belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila tidak disertai kemampuan mengelola lahan dan akses terhadap pasar maupun pembiayaan.

Melalui penguatan struktur organisasi dan koordinasi wilayah, BRAN berharap pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan manfaat yang lebih nyata.

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata luas tanah yang didistribusikan, melainkan juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kepastian hak, mengurangi konflik, serta meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.