BeritaTrend.id | – SURABAYA – Tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas serta indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Bidpropam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut.
Menurut dia, proses klarifikasi dan pendalaman perkara masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Iman mengatakan pemeriksaan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran maupun menentukan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada para personel tersebut.
“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Iman di Surabaya, Selasa.
Ia menegaskan, Bidpropam menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut Iman, pemeriksaan internal merupakan bagian dari fungsi pengawasan institusi kepolisian.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap anggota menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai prosedur, sekaligus menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum.
Bidpropam juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan rampung.
Seluruh dugaan pelanggaran, kata dia, harus dibuktikan melalui fakta dan hasil klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuh Anggota Satresnarkoba Dimutasi ke Polsek
Pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut mencuat setelah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan adanya mutasi terhadap sejumlah personel di satuannya.
Ketujuh anggota itu dipindahkan ke jajaran kepolisian sektor (Polsek).
Luthfie menjelaskan, keputusan mutasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara terperinci jenis pelanggaran yang sedang diselidiki maupun peristiwa yang menjadi dasar dugaan tersebut.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” kata Luthfie.
Kebijakan pemindahan personel tersebut tercantum dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Luthfie selaku Kapolrestabes Surabaya.
Dikaitkan dengan Kasus Pesta Narkoba Anggota DPRD
Perhatian publik terhadap mutasi tujuh personel Satresnarkoba semakin besar karena muncul pertanyaan mengenai kemungkinan kaitannya dengan penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara dugaan pelanggaran SOP oleh tujuh personel tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan tiga anggota legislatif itu.
Kapolrestabes Surabaya juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai apakah dugaan pelanggaran prosedur tersebut berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Karena itu, pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai profesionalitas personel dalam menjalankan tugas, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran, bentuk pertanggungjawaban personel, serta alasan di balik keputusan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Untuk sementara, Bidpropam masih mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta. Kesimpulan akhir baru akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.



