BeritaTrend.id|- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara ini tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi juga sejumlah pihak swasta.
Dalam penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan, dan pihak swasta.
Empat nama dari kalangan swasta disebut penyidik memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait mekanisme layanan pertanahan, dokumen sertifikat HGB, catatan keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan di kantor ATR/BPN menyasar tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga menelusuri indikasi penerimaan ilegal lain, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, yang disebut sebagai salah satu nilai sitaan terbesar dalam operasi penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan kementeriannya akan bersikap kooperatif.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.



