BeritaTrend.id|– HALMAHERA TIMUR — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di Kali atau Sungai Kukuba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang dikaitkan dengan aktivitas PT FENI HALTIM.
LATAMLA menilai limpasan lumpur dan sedimen dari kawasan aktivitas perusahaan telah menyebabkan air Sungai Kukuba berubah keruh dan berwarna cokelat pekat.
Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat memastikan pemulihan lingkungan berjalan secara transparan serta diikuti proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut keterangan yang disampaikan LATAMLA, manajemen PT FENI HALTIM sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan publik bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kerusakan konstruksi tanggul atau check dam.
Perusahaan disebut berkomitmen melakukan revitalisasi sungai dan wilayah terdampak, sementara pengawasan pemulihan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Namun, LATAMLA mempertanyakan aspek perizinan lingkungan perusahaan.
Organisasi itu menduga PT FENI HALTIM telah menjalankan kegiatan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang semestinya.
“Dugaan tersebut harus diperiksa secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi,” demikian tuntutan LATAMLA dalam pernyataannya.
LATAMLA meminta aparat menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aturan mengenai persetujuan lingkungan, pencemaran, kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab pejabat dalam penerbitan izin.
Organisasi itu juga mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LATAMLA meminta Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait mengevaluasi proses penerbitan izin PT FENI HALTIM, termasuk menelusuri kelengkapan dokumen lingkungan yang menjadi syarat kegiatan usaha.
LATAMLA menolak proses penyusunan AMDAL yang disebut sedang berlangsung untuk kegiatan yang telah berjalan.
Menurut organisasi tersebut, AMDAL bersifat preventif dan seharusnya disusun sebelum kegiatan usaha dilaksanakan.
Sebagai alternatif, LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi kewajiban penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LATAMLA menegaskan penyusunan dokumen evaluasi lingkungan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administratif maupun pidana yang mungkin telah terjadi.
Karena itu, organisasi tersebut menyerukan keterlibatan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta lembaga berwenang lainnya.
Hingga artikel ini disusun, klaim dan dugaan yang disampaikan LATAMLA memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen perizinan, hasil investigasi lingkungan, serta keterangan resmi dari PT FENI HALTIM dan instansi pemerintah terkait.
Sumber : LATAMLA




