BeritaTrend.id|– Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Namun, hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan dapat disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.
Bila aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Nadiem tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa puluhan dokumen dan perangkat elektronik akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan tersangka Jurist Tan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
Menurutnya, proses persidangan menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.




