BeritaTrend.id|- Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD PUPR Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan.
Sejumlah awak media mempertanyakan pola pelayanan dan sikap petugas saat hendak melakukan konfirmasi terkait pekerjaan yang berlangsung di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebing Tinggi, Rabu (12/8/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai sejumlah temuan di lapangan.
Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Awak media mendatangi kantor UPTD PUPR Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 330.
Mereka bermaksud meminta penjelasan sekaligus mempertemukan diri dengan pimpinan UPTD guna mendapatkan informasi mengenai pekerjaan yang menjadi kewenangan PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Namun, menurut keterangan awak media yang berada di lokasi, seorang ASN perempuan yang bertugas di bagian tata usaha justru tidak mempertemukan mereka dengan pimpinan UPTD.
Situasi tersebut kemudian berkembang ketika awak media diarahkan untuk berhadapan dengan seorang pekerja lapangan yang kebetulan juga berprofesi sebagai awak media dan disebut dilibatkan sebagai pengawas lapangan pada pekerjaan yang menjadi objek konfirmasi.
Konfirmasi Proyek Justru Berujung Adu Argumentasi
Bagi awak media yang datang melakukan konfirmasi, situasi tersebut dinilai janggal.
Sebab, pertanyaan yang hendak disampaikan berkaitan dengan pekerjaan PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, mereka menilai jawaban mengenai aspek teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, maupun tanggung jawab institusi semestinya diberikan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
Persoalannya bukan mengenai siapa yang berada di lapangan, melainkan siapa yang memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan resmi atas pekerjaan yang dipertanyakan.
Kondisi tersebut membuat proses konfirmasi yang seharusnya berlangsung secara profesional justru berpotensi bergeser menjadi perdebatan antarsesama awak media.
Awak media yang melakukan konfirmasi mempertanyakan alasan mereka tidak dapat bertemu dengan pimpinan UPTD untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
Mereka juga menilai pelayanan terhadap insan pers semestinya mengedepankan komunikasi yang terbuka, santun, dan tidak menimbulkan kesan bahwa wartawan sedang diarahkan untuk berhadapan dengan pihak lain yang juga tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan institusional.



