Daerah  

Satgas PKH Didesak Periksa Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Labura

BeritaTrend.id|– LABUHANBATU UTARA – Aktivitas sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan yang sah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menuai sorotan.

Aktivis lingkungan dan kehutanan setempat mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.

Desakan itu muncul setelah warga mempertanyakan belum adanya penertiban terhadap sejumlah perkebunan sawit yang disebut masih produktif dan beroperasi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari lapangan, sejumlah lokasi yang diminta untuk diperiksa berada di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kualuh Leidong, dan sekitarnya.

Beberapa objek yang masuk dalam rencana laporan kepada Satgas PKH antara lain PT Torganda di Desa Kuala Bangka dan Desa Aek Korsik.

Luasan yang disebut perlu diverifikasi meliputi sekitar 8.579 hektare di dalam HGU pada kawasan HPK, 694 hektare di luar HGU dalam kawasan hutan, serta 127 hektare di luar HGU pada kawasan APL.

Selain itu, terdapat lokasi perkebunan yang dikaitkan dengan nama Asui di Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, dengan luas sekitar 200 hektare di kawasan Hutan Produksi.

Nama Robert Aritonang juga tercantum dalam data pengaduan terkait lahan sekitar 500 hektare di Desa Teluk Binjai dan Desa Sonomartani yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.

Tak hanya perusahaan dan sejumlah nama tersebut, aktivitas perkebunan milik pengusaha atau toke di Kelurahan Tanjung Leidong juga disebut akan menjadi bagian dari laporan yang disiapkan.

Aktivis menegaskan, seluruh informasi dan luasan lahan tersebut masih memerlukan pemeriksaan langsung, termasuk pencocokan batas kawasan hutan, status hak atas tanah, serta dokumen perizinan oleh instansi berwenang.

Mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada Satgas PKH dengan sejumlah tuntutan, mulai dari pemeriksaan lapangan, penghentian aktivitas yang terbukti melanggar, penertiban kawasan hutan, hingga pengamanan aset negara dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta Satgas PKH menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang aktivis kepada media ini.

Menurut dia, kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dilindungi. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting agar pemanfaatan kawasan hutan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Aktivis tersebut berharap Satgas PKH segera melakukan verifikasi di lapangan sehingga dugaan pelanggaran dapat memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran terhadap objek-objek yang disebutkan masih memerlukan verifikasi resmi.

Belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang namanya tercantum terkait tudingan tersebut.