BeritaTrend.id|– Ambon — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memastikan proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Ambon masih berlangsung di kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan Ricky usai kegiatan IKRAR Pemasyarakatan Bersih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Jumat, 8 Mei 2026.
Ricky menegaskan, jajaran pemasyarakatan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang melibatkan petugas, terutama kasus narkoba, pungutan liar, hingga dugaan penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
“Pemeriksaan masih berjalan dan semua ada tahapannya, baik administrasi maupun aturan yang harus dipenuhi sebelum hasilnya ditetapkan,” kata Ricky.
Ia menambahkan, sanksi tegas menanti petugas yang terbukti terlibat narkoba.
Menurut dia, proses hukuman dapat berujung pada pemecatan.
“Kalau terbukti terlibat narkoba, langsung diproses sampai pemecatan,” ujarnya.
Ricky juga mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah memberhentikan sejumlah petugas yang melakukan pelanggaran berat.
Beberapa di antaranya bahkan dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan disiplin dan pendidikan ulang.
“Mereka dibina kembali dari awal atau back to basic sebelum nantinya ditempatkan lagi,” katanya.
Selain mantan Karutan Ambon, sejumlah petugas lain yang diduga terkait kasus serupa juga masih menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku.
Menurut Ricky, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.




