BeritaTrend.id|– MANADO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah di Sulawesi Utara memperkuat reformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sembilan program strategis yang dinilai mampu menekan praktik korupsi sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Kerja sama itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa, 12 Mei 2026.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, mengatakan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mempercepat penyelesaian sertifikasi aset daerah.
“Program ini diyakini dapat memperkuat tata kelola pertanahan dan mendorong optimalisasi pelayanan publik di daerah,” kata Andi.
Sembilan program prioritas yang dijalankan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, hingga integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Program lain mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan ke RT/RW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi, antusiasme pemerintah daerah di berbagai provinsi Sulawesi menjadi modal penting keberhasilan program tersebut.
Dukungan kepala daerah disebut berpengaruh besar terhadap percepatan implementasi kebijakan pertanahan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, menilai pertemuan tersebut menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pemerintah daerah.
Ia berharap persoalan sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera diselesaikan sehingga potensi konflik dan sengketa lahan di masa depan dapat ditekan.
Yulius juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut.




