BeritaTrend.id|– Jakarta – Aroma korupsi kembali menyeruak dari sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan intervensi pengawasan negara terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik serta memeriksa sedikitnya 30 saksi.
LSO juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini tidak sekadar perkara administrasi pertambangan.
Penyidik menduga ada permainan kekuasaan yang melibatkan pejabat lembaga negara untuk mengubah arah kebijakan pemerintah demi kepentingan korporasi tambang.
Bermula dari Tagihan Negara Rp130 Miliar
Perkara bermula ketika PT TSHI diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan RI.
Namun, kewajiban itu dianggap memberatkan perusahaan.
Alih-alih menempuh jalur hukum atau administrasi resmi, LSO diduga mencari “jalan belakang”.
Ia disebut mendekati LKM, orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Dari situlah dugaan kongkalikong bermula.
Menurut penyidik, LSO kemudian bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman RI.
Dalam pertemuan itu, LSO menyampaikan persoalan tagihan PNBP yang membelit perusahaannya.
HS diduga menyatakan siap membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI.
Pemeriksaan itu disebut dibuat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Sebagai imbalan, HS diduga dijanjikan uang Rp1,5 miliar.




