BeritaTrend
Jejak Digital yang Menyeret Proyek Chromebook
Persidangan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka babak baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady membeberkan rangkaian fakta yang disebut menunjukkan adanya desain kebijakan yang telah disusun jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan adanya relasi bisnis bernilai ratusan juta dolar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa—dan Google Asia Pacific sebelum penunjukan jabatan menteri dilakukan.
Nilai kerja sama itu disebut mencapai lebih dari US$ 349 juta, mencakup layanan Google Maps hingga Google Cloud.
Jaksa menilai hubungan bisnis tersebut kemudian beririsan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah berlangsung sejak Februari 2020, sebelum keputusan formal kementerian dibuat pada Mei 2020,” kata Roy Riady dalam persidangan.
Grup WhatsApp dan Dugaan Operasi di Balik Layar
Jaksa juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang disebut dibentuk enam bulan sebelum penunjukan resmi menteri.
Grup itu, menurut jaksa, diisi sejumlah figur non-pemerintah, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Forum komunikasi tersebut diduga bukan sekadar ruang diskusi informal.
Dalam dakwaan, grup itu disebut menjadi tempat penyusunan strategi restrukturisasi internal kementerian, termasuk mengganti peran pejabat organik, mengatur ulang anggaran, hingga mempersiapkan proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Pola kerja tersebut kemudian disebut berkembang menjadi “shadow organization” atau organisasi bayangan di lingkungan kementerian.
Jaksa menilai terdakwa lebih mengandalkan staf khusus dan lingkaran non-struktural dibanding direktur jenderal maupun pejabat resmi kementerian.
Model kepemimpinan ala korporasi itu, menurut jaksa, membuat proses pengambilan keputusan strategis berjalan di luar mekanisme birokrasi formal negara.
Dugaan White Collar Crime yang Sistematis
Dalam persidangan, JPU menyebut perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Bukti elektronik berupa percakapan digital menjadi salah satu alat bukti utama yang dipakai penuntut umum.
Jaksa mengklaim terdapat pembahasan terkait nilai proyek Chromebook dan potensi keuntungan bagi pihak tertentu sebelum kebijakan resmi diterbitkan kementerian.
Meski Nadiem membantah adanya kesepakatan awal dengan pihak tertentu, jaksa menyatakan jejak digital menunjukkan adanya komunikasi intens terkait proyek tersebut.
“Seluruh fakta yang kami sampaikan berdasarkan alat bukti sah dan bukti elektronik,” ujar Roy Riady.
Sorotan pada Saham dan Dugaan Beneficial Owner
Tak hanya soal kebijakan pengadaan, jaksa juga mengurai dugaan keterlibatan terdakwa melalui struktur kepemilikan saham di PT AKAB.
Dalam persidangan disebutkan bahwa terdakwa diduga memiliki posisi sebagai beneficiary owner melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan.
Struktur kepemilikan saham itu disebut sengaja disamarkan melalui lapisan kepemilikan lain.
Jaksa menilai adanya keuntungan finansial yang terus mengalir melalui kenaikan valuasi dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Saat ditanya mengenai jumlah saham yang dimiliki, terdakwa disebut tidak dapat menjelaskan secara rinci di depan persidangan.
Kondisi itu dipandang jaksa sebagai indikasi adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind terhadap aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara.
Proyek Pendidikan atau Arena Kepentingan?
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar perkara pengadaan alat pendidikan.
Persidangan mulai membuka dugaan adanya pertemuan kepentingan antara kebijakan negara, jaringan bisnis teknologi global, dan kekuatan korporasi digital.
Jaksa berupaya membangun konstruksi bahwa proyek digitalisasi pendidikan nasional sejak awal telah diarahkan pada ekosistem tertentu.
Sementara pihak terdakwa terus membantah tuduhan tersebut dan menyebut seluruh kebijakan dibuat demi percepatan transformasi pendidikan Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti elektronik yang disebut menjadi kunci utama pembuktian perkara.




