Vonis Korupsi Tata Kelola Pertamina

BeritaTrend.id|JAKARTA. – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina periode 2019–2023.

Putusan yang dibacakan Selasa, 12 Mei 2026 itu menandai babak baru pengusutan salah satu perkara yang dinilai mencerminkan rapuhnya pengawasan sektor energi nasional.

Dalam amar putusan, mayoritas terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara empat hingga enam tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan.

Tiga terdakwa menerima hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara. Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara.

Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Martin Haendra Nata divonis lima tahun penjara. Adapun Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Meski vonis telah diketuk, sorotan publik belum surut.

Perkara ini dinilai membuka tabir dugaan praktik korupsi sistemik dalam tata kelola sektor energi, terutama pada periode ketika pengawasan internal dan pengendalian proyek strategis dipertanyakan banyak pihak.

Sejumlah pengamat antikorupsi menilai vonis tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.

Mereka menyoroti perlunya penelusuran lebih jauh terhadap aliran dana, potensi keterlibatan aktor lain, hingga kemungkinan kerugian negara yang lebih luas.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Opsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi disebut masih terbuka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor strategis tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola energi nasional dan kepercayaan publik terhadap BUMN.

(FAISOL.S.Ag)*