Ombudsman Diduga Dipakai Menekan Kementerian
Yang membuat perkara ini sensitif adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan lembaga pengawas negara.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan Ombudsman sedemikian rupa hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan PT TSHI.
Isi laporan itu menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan pembayaran Rp130 miliar dianggap keliru.
Ombudsman bahkan disebut meminta agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Penyidik menduga langkah itu merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan kementerian.
Tak hanya itu, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga bocor kepada LSO sebelum resmi diterbitkan.
Penyidik menilai kebocoran dokumen tersebut menjadi indikasi kuat adanya kerja sama terstruktur antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara negara.
“Putusan hasil pemeriksaan sesuai harapan,” demikian isi komunikasi yang diduga disampaikan kepada LSO sebagaimana diungkap sumber penyidikan.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Sikap tidak kooperatif itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jerat Hukum Berlapis
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 6 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor;Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.
Ancaman hukuman dalam perkara suap terhadap penyelenggara negara itu dapat mencapai pidana penjara belasan tahun serta pidana denda miliaran rupiah.
Bayang-Bayang Mafia Tambang
Kasus ini kembali membuka tabir panjang persoalan tata kelola pertambangan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara yang selama satu dekade terakhir menjadi episentrum eksploitasi tambang.
Di balik derasnya investasi dan hilirisasi, praktik lobi politik, permainan izin, hingga dugaan jual beli pengaruh disebut masih menjadi penyakit kronis sektor tambang nasional.
Kini, publik menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung berani menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus ini.
Sebab bila benar lembaga pengawas negara dapat dipakai sebagai alat negosiasi korporasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—melainkan juga integritas institusi publik.




