BeritaTrend.id|- Medan – Mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, kembali menjadi sorotan.
Pria yang sebelumnya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri itu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.
Laporan tersebut diajukan Muhammad Fauzi (33), wartawan media online di Kota Medan, dengan nomor LP/STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2026.
Fauzi mengaku menjadi korban pemukulan, dicekik, serta mengalami kerusakan telepon genggam dan jam tangan saat insiden yang terjadi di kawasan Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada 25 Juni 2026.
Menurut Fauzi, peristiwa bermula ketika dirinya melintas di depan kediaman Achirudin dan dipanggil terkait persoalan sengketa lahan yang disebut-sebut melibatkan keluarganya.
Saat mencoba merekam percakapan, Achirudin disebut mengejar, mencekik, memukul dada korban, hingga merusak barang-barang miliknya.
Korban mengaku mengalami luka, trauma, dan telah menjalani pengobatan. Ia meminta Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Achirudin Hasibuan membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan persoalan dengan Fauzi telah diselesaikan secara damai bersama keluarga korban dan pemilik lahan.
Namun, Fauzi menegaskan perdamaian itu hanya menyangkut sengketa tanah orang tuanya dan tidak menghapus dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkannya ke polisi.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(AT)*




