BeritaTrend.id|- JAKARTA — Gerbang kampus semestinya menjadi pintu masuk menuju pendidikan, bukan loket untuk menukar uang dengan masa depan.
Namun, dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di salah satu universitas di Purwokerto, Jawa Tengah, kembali membuka pertanyaan tentang integritas tata kelola perguruan tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
KPK mengungkap sedikitnya tiga klaster dugaan transaksi.
Pertama, permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa tahun akademik 2025–2026.
Klaster ketiga tak kalah mencolok. Praktik tawar-menawar dengan pihak pengepul calon mahasiswa disebut menghasilkan penerimaan hingga Rp1,12 miliar.
Dalam perkara itu, akses user ID rektor diduga digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah membayar.
Dugaan transaksi kursi juga ditemukan di sejumlah jurusan dan disebut telah berlangsung lebih dari satu periode.
Ketika Merit Kalah Sebelum Bertanding
Persoalan tersebut memperlihatkan masalah yang lebih besar daripada sekadar penangkapan sejumlah pejabat kampus.
Jika kursi mahasiswa dapat diperoleh melalui pembayaran, maka sistem seleksi tidak lagi sekadar menguji kemampuan akademik.
Konsep meritokrasi yang seharusnya menempatkan kemampuan dan usaha sebagai dasar memperoleh kesempatan justru berisiko kehilangan makna.
Mereka yang memiliki uang lebih besar mendapat jalan lebih lebar, sementara kemampuan akademik bisa tersingkir sebelum pertandingan dimulai.
Data KPK juga menunjukkan persoalan integritas perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah.
Dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, indeks integritas perguruan tinggi tercatat 66,15, sedangkan dimensi tata kelolanya hanya 56,01.
Survei itu juga mencatat persoalan transparansi.
Sebanyak 74,83 persen perguruan tinggi yang disurvei mengakui pengadaan barang dan jasa dilakukan kurang transparan.
Sementara 52,36 persen dinilai kurang terbuka dalam menjelaskan biaya, sumbangan, atau kegiatan lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan jual-beli kursi mahasiswa bukan persoalan yang berdiri sendiri.
Ada problem tata kelola yang lebih luas: kewenangan besar, informasi terbatas, dan pengawasan yang belum cukup kuat.
Jangan Berhenti pada Orang yang Ditangkap
Kasus ini semestinya tidak berakhir setelah tersangka menjalani proses hukum.
Penindakan memang penting, tetapi memburu pelaku tanpa membenahi sistem hanya akan menyisakan ruang bagi praktik serupa untuk muncul kembali.
Transparansi penerimaan mahasiswa jalur mandiri perlu diperkuat.
Perubahan hasil seleksi harus dapat dilacak, akses terhadap sistem harus diawasi, dan mekanisme pengaduan harus benar-benar berfungsi.
Jalur mandiri tidak otomatis bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika kewenangan dalam jalur tersebut membuka ruang bagi transaksi tersembunyi dan konflik kepentingan.
Kampus seharusnya mengajarkan bahwa kemampuan tidak boleh dikalahkan uang dan kekuasaan.
Sebab ketika kursi mahasiswa bisa dinegosiasikan, yang dijual bukan sekadar sebuah tempat di ruang kuliah.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap pendidikan.




