BeritaTrend.id|– LABUHANBATU UTARA — Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali memanas.
Di tengah status lahan yang disebut telah berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk dan masuk dalam objek Reforma Agraria, perusahaan perkebunan itu justru dituding tetap melakukan penguasaan fisik atas areal sengketa seluas 83,26 hektare.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan kewibawaan negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat petani.
Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sejahtera (KTPHS) menilai tindakan perusahaan yang menurunkan alat berat dan personel kebun ke lokasi sengketa sebagai bentuk pemaksaan kehendak.
Langkah tersebut dilakukan meski sejumlah lembaga negara telah menyatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah HGU perusahaan.
“Ketika lembaga negara sudah menyatakan status lahan berada di luar HGU, namun perusahaan tetap menguasainya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak petani, tetapi juga marwah negara,” ujar salah seorang perwakilan warga.
DPR RI Turun Tangan
Memanasnya konflik membuat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, turun langsung memimpin upaya penyelesaian sengketa agraria tersebut.
Pertemuan koordinasi digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (4/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga terdampak, hingga manajemen PT SMART.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dinilai menjadi titik penting dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

ATR/BPN Tegaskan Lahan Bukan Bagian HGU
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek sengketa telah dilakukan enclave atau pemisahan dari HGU perusahaan.
Lahan yang sebelumnya tercatat dalam Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 kini memiliki NIB tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas mencapai 83,2627 hektare.
Lebih jauh, ATR/BPN menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu yang dimiliki perusahaan.
Pernyataan ini memperkuat posisi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan tersebut melalui berbagai jalur hukum dan advokasi.
Surat Resmi untuk PT SMART
Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada PT SMART yang menjelaskan status lahan 83,2627 hektare tersebut.
Dokumen tersebut akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi dan acuan dalam proses penyelesaian sengketa.
Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan multitafsir mengenai status hukum lahan sekaligus mencegah munculnya klaim sepihak dari pihak mana pun.




