Konflik Agraria Padang Halaban: Negara Dikangkangi?

Reforma Agraria Jadi Jalan Keluar

Para pihak yang hadir juga menyepakati bahwa penyelesaian konflik akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria dapat menjadi salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dengan dasar aturan itu, lahan sengketa berpeluang diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan.

Pengawasan Ketat DPR, Komnas HAM dan Ombudsman

Komisi XIII DPR RI tidak hanya berhenti pada tingkat mediasi.

Bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia, lembaga legislatif tersebut menyatakan akan mengawal secara ketat seluruh tahapan penyelesaian konflik hingga tuntas.

Pengawasan difokuskan pada kepastian bahwa lahan seluas 83,2627 hektare benar-benar dapat diberikan kepada warga yang berhak sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah disepakati,” kata Sugiat Santoso.

Ujian Kepastian Hukum

Bagi banyak pihak, sengketa Padang Halaban bukan sekadar konflik lahan biasa.

Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hasil keputusan administrasi pertanahan serta menjalankan agenda reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintah.

Apabila keputusan lembaga negara tidak mampu dijalankan di lapangan, maka persoalan yang muncul bukan hanya sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah dan seluruh institusi yang terlibat.

Akankah lahan yang telah dinyatakan berada di luar HGU benar-benar dikembalikan kepada masyarakat, atau justru kembali tersandera oleh tarik-menarik kepentingan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun?

Waktu akan menjadi penentu sejauh mana negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membekas di Padang Halaban.

(SY)*