BeritaTrend.id|- Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dalam kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa bidang pengawasan telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Menurut I Wayan, pemeriksaan dilakukan guna memperoleh fakta secara utuh, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dalam menjaga integritas serta akuntabilitas institusi.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan selesai.
Kejati Kalbar juga mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang bagi tim pengawasan untuk bekerja secara independen.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan Kejati Kalbar dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan menindak setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi melalui proses yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.




