BeritaTrend.id|- JAKARTA — Enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2008-2015 memasuki babak baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd. atau PES.
Enam tersangka yang menjalani Tahap II terdiri atas BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Mereka berasal dari lingkungan Pertamina, PES, serta pihak swasta.
BBG merupakan mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga Pertamina yang kemudian menjabat Managing Director PES.
AGS pernah menjadi Head of Trading PES pada 2012-2014. MLY tercatat sebagai Senior Trader PES Pte. Ltd. pada 2009-2015, sedangkan NRD menjabat Crude Trading Manager PES Pte. Ltd. pada 2008-2014.
Adapun TFK merupakan mantan VP Integrated Supply Chain Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sementara IRW berasal dari pihak swasta dan disebut sebagai direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Informasi Rahasia Diduga Bocor
Penyidik menduga persoalan dalam perkara ini tidak sebatas mekanisme pengadaan. Ada informasi internal yang disebut bocor kepada pihak swasta.
Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Kebocoran informasi itu diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dalam mengikuti proses tender.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina pada periode 2008-2015 menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Mekanisme tersebut juga mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi Nomor 54.
Menurut penyidik, kondisi tersebut membuat proses pengadaan kehilangan sifat kompetitif.
Rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan meningkat, terutama pada produk gasoline RON 88 dan RON 92.
Praktik tersebut diduga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Lima Tersangka Ditahan
Setelah Tahap II, lima dari enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 6 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pembuktian perkara berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Khusus BBG, penuntut umum menetapkan penahanan kota.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.
Dalam sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah proses Tahap II, perkara selanjutnya berada di tangan penuntut umum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan nantinya akan menjadi tahap berikutnya untuk menguji dugaan kebocoran informasi pengadaan, mekanisme tender, hingga dugaan kerugian keuangan Pertamina dalam perkara yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu tersebut.




