BeritaTrend.id|– Barito Kuala – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejari Barito Kuala menangkap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ, Staf Administrasi dan Keuangan, Smd, mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta Sdn, Kepala Subbagian Umum PDAM.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala selama Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tagihan air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai Rp196,6 miliar.
Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Sebaliknya, uang hasil pembayaran pelanggan diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka beserta kerabat mereka.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan. Para tersangka diduga sengaja menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga PDAM selalu mencatatkan kerugian.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal tidak pernah menerima pembagian keuntungan atau dividen dari perusahaan daerah tersebut.
Dalam konstruksi perkara, tersangka N diduga menjadi pihak yang mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui jaringan outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut penyidik tidak memiliki legalitas hukum.
Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening pribadi milik tersangka Sdn dan DJ yang seolah-olah digunakan sebagai rekening koperasi.
Hasil penelusuran transaksi oleh penyidik menunjukkan sebagian dana kemudian mengalir ke rekening pribadi tersangka, termasuk anggota keluarganya, dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka N, DJ, dan Smd diduga bersama-sama menyusun laporan keuangan yang tidak benar sebelum disampaikan sebagai laporan pertanggungjawaban melalui Kantor Akuntan Publik.
Dari hasil audit sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp15.263.673.920.
Nilai tersebut masih bersifat sementara karena saat ini proses penghitungan resmi masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp17,27 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka DJ.
Dengan demikian, total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768,61 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.




