BeritaTrend.id|- JAKARTA — Negara meraup Rp129,15 miliar dari penjualan aset rampasan milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Namun, hasil lelang itu menyisakan pekerjaan besar: 90 aset berupa apartemen dan bidang tanah masih belum mendapatkan pembeli.
Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi melalui KPKNL Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual senilai Rp38,33 miliar. Nilai tersebut melampaui harga limit sebesar Rp620 juta.
Sementara itu, 24 bidang tanah laku dengan nilai total Rp90,82 miliar, atau lebih tinggi Rp31,04 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Meski hasil penjualan melampaui harga dasar, sebagian besar aset yang ditawarkan belum terserap pasar.
Sebanyak 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah masih belum laku dan akan kembali dilelang.
Dengan demikian, dari total 130 aset properti yang ditawarkan, hanya 40 aset yang berhasil terjual dalam lelang kali ini.
Lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction dengan metode open bidding. Peserta menyampaikan penawaran tertulis tanpa hadir secara langsung.
Penjualan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi Benny Tjokrosaputro.
BPA menyatakan hasil lelang digunakan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana dan mendukung pengembalian kerugian negara.
Namun, masih banyaknya aset yang belum terjual menunjukkan proses pemulihan aset belum sepenuhnya selesai.
Negara masih harus kembali mencari pembeli untuk puluhan properti rampasan yang tersisa.




