Hukum  

Kasus Obat Keras Pamulang, GWI Minta Polisi Kejar Pemasok

BeritaTrend.id|- Tangerang Selatan – Terungkapnya praktik penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI).

Namun organisasi tersebut menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat pengecer.

Menurut GWI, pengungkapan kasus tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai distribusi obat keras ilegal yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

Penyidik didorong mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pemasok, distributor, bahkan pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran.

Ketua GWI menegaskan, peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan medis telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera.

“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun pengusutan harus menyentuh aktor utama di balik peredaran obat keras ini, bukan hanya penjual di lapangan,” ujarnya.

GWI juga menyoroti temuan stiker bertuliskan atau berlogo “TS” yang disebut ditemukan di sejumlah toko yang diduga menjual obat keras secara ilegal.

Temuan tersebut dinilai layak didalami karena berpotensi menjadi petunjuk mengenai pola distribusi maupun keterkaitan antarpenjual.

Jika benar memiliki keterhubungan, keberadaan tanda tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan jaringan yang lebih luas.

Selain meminta pengembangan perkara, GWI mendesak aparat memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali bermunculan setelah penindakan dilakukan.

Sebagai organisasi pers, GWI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara independen sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya kalangan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.

(BAHRI GWI)*