BeritaTrend.id|– JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, hingga kini penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum melakukan penahanan terhadapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan dirinya mengetahui informasi penetapan status tersangka tersebut.
Namun, ia menegaskan belum memperoleh informasi mengenai langkah penahanan terhadap Febrie.
“Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortas. Tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai penahanan,” ujar Rudi, Minggu, 12 Juli 2026.
Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus tersebut.
Menurut dia, kesibukan internal di lingkungan Kejaksaan membuat dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai posisi Febrie maupun kemungkinan adanya pengamanan dari institusinya.
“Saya belum tahu keberadaannya. Saya juga belum menerima informasi apakah ada pengawalan atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini identitas lengkap pihak tersebut belum dipublikasikan.
Menurut Totok, penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai praktik pencucian uang dalam proses penanganan perkara hukum.
Dugaan tersebut disebut memiliki kaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Meski status tersangka telah diumumkan, Polri belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka.
Penyidik juga belum menjelaskan kapan pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penahanan akan dilakukan.
Perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah dalam sejumlah penanganan perkara korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus.




