Kejagung Perluas Penyidikan: SPPG di Daerah Diburu Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

BeritaTrend.id|Jakarta, 15 Juni 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti hanya pada lingkaran pejabat pusat.

Untuk membongkar jaringan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), lembaga penegak hukum itu kini memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menelusuri dan mengungkap peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat dalam aliran dana dan pelaksanaan pengadaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperluas cakupan penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perintah ini bertujuan memastikan tidak ada mata rantai yang terlewat, baik di tingkat pusat maupun di daerah tempat program seharusnya diserap secara langsung.

“Kejagung memerintahkan jajaran di daerah untuk mengidentifikasi dan mengekspos SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan. Ini untuk memperkuat pengembangan kasus yang sedang ditangani di tingkat pusat,” ujar Anang saat ditemui beritatrend.id di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin kemarin.

Meski membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas, Anang enggan menyebutkan wilayah atau nama SPPG mana saja yang menjadi sasaran pendalaman lebih lanjut.

Ia menegaskan, informasi tersebut masih bersifat rahasia demi menjaga efektivitas strategi penyidikan.

“Ini bagian dari strategi. Kalau dibuka sekarang, dikhawatirkan justru menghambat proses pengungkapan fakta. Masih dalam tahap pendalaman, jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci ke publik,” tegasnya.

Jaringan Diduga Saling Terkait

Penyidik mulai melihat adanya keterkaitan antara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dengan aktor-aktor di lapangan.

Menurut Anang, dugaan keterlibatan itu membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, Kejagung juga tidak hanya berhenti pada pasal korupsi.

Lembaga itu membuka pintu luas untuk menerapkan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tujuannya jelas: melacak ke mana aliran dana yang diduga berasal dari keuntungan tidak wajar itu berakhir.

“Fokus kami dua hal: mempertanggungjawabkan pelaku secara pidana, sekaligus memulihkan kerugian negara. Melalui instrumen TPPU, kami bisa menelusuri dan menarik kembali aset atau dana yang diterima pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam perkara ini,” jelas Anang.

Dugaan Penggelembungan Harga dan Intervensi

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Penyidikan awal menemukan adanya dugaan mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai besar.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, salah satu yang paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan maupun standar harga pasar yang wajar.

Penyidikan terus digenjot untuk memastikan program yang dirancang meningkatkan kualitas gizi anak dan masyarakat itu tidak menjadi ladang bagi oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.