ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Tana Toraja

BeritaTrend.id|- TANA TORAJA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pemerintah menegaskan pendataan tersebut bukan langkah untuk mengambil alih tanah adat, melainkan memperkuat kepastian hukum atas hak masyarakat hukum adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara berkewajiban mengakui dan melindungi hak dasar masyarakat adat.

Karena itu, pemerintah melakukan sosialisasi dan identifikasi untuk mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat.

“Pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Slameto dalam sosialisasi yang dihadiri 46 perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Slameto, pengadministrasian tanah ulayat juga akan memperjelas posisi masyarakat adat ketika ada pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin memanfaatkan wilayah tersebut.

Dengan adanya kepastian hak, kerja sama tidak lagi bergantung pada negara, tetapi langsung melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

Di Tana Toraja, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diperkuat melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023.

Regulasi itu menetapkan 21 wilayah adat dan menjadi dasar penting dalam proses pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyebut tertib administrasi tanah sebagai fondasi pembangunan daerah.

Ia berharap proses pendaftaran dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat agar tidak memicu persoalan hak di kemudian hari.

Sosialisasi juga menghadirkan Ketua AMAN Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.

Kegiatan tersebut dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.