Hukum  

Warung Gubuk di Cianjur Diduga Jual Tramadol dan Hexymer Bebas

BeritaTrend.id|- Cianjur, – Sebuah warung gubuk di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras tertentu secara bebas.

Temuan itu mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan penyamaran di sekitar lokasi, Kamis, 30 Juli 2026.

Kecurigaan bermula dari aktivitas sejumlah anak muda yang silih berganti mendatangi warung tersebut dalam waktu singkat.

Pola keluar-masuk pengunjung itu mendorong awak media melakukan penelusuran lebih jauh.

Dalam penyamaran sebagai pembeli, tim media mengaku berhasil memperoleh tiga butir obat yang diduga termasuk golongan obat keras tertentu.

Berdasarkan hasil penelusuran, warung tersebut diduga menjual Tramadol seharga Rp70 ribu per lembar dan Hexymer Rp15 ribu per 10 butir.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi melalui pesan WhatsApp.

Kapolres merespons dengan meminta titik lokasi dan menyatakan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” ujar Alexander dalam pesan yang diterima tim media.

Ia mengatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan dan informasi masyarakat dibutuhkan untuk mendukung penindakan secara efektif.

“Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” katanya.

Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali menyatakan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta kepolisian mengusut dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut secara transparan, terutama karena peredarannya dikhawatirkan menyasar kalangan remaja dan membahayakan generasi muda.

Akan terus memantau tindak lanjut laporan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(BAHRI GWI)*