Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar

BeritaTrend.id. – JAKARTA. – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 21,1 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Jaksa mengungkap bahwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura.

Baca Juga ini  9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Divonis 9–15 Tahun Penjara

Bila dikonversi ke dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan Rp 21.141.956.000.

“Uang tersebut disimpan terdakwa di rumah pribadinya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada 14 Januari 2025, uang tersebut ditemukan dan disita,” kata jaksa dalam persidangan.

Gratifikasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga ini  Publik Desak KPK Periksa Anggaran Tangsel

Parahnya lagi, Rudi tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Uang tunai tersebut tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tambah jaksa.

Suap Terkait Penunjukan Hakim Kasus Pembunuhan

Tak hanya gratifikasi, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI.

Baca Juga ini  DPD RI–PWI Kolaborasi Gaungkan Green Democracy

Suap ini disebut-sebut diberikan untuk mengatur penunjukan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang daftar penegak hukum yang terjerat korupsi dan kembali menodai integritas institusi peradilan di Indonesia.