BeritaTrend.id|- Jakarta – Kejaksaan Agung mulai memperluas penyidikan perkara yang menyeret barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, fokus penyidikan kini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Keputusan ini membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul aset, pola transaksi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil kejahatan.
Dalam menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9.
Pembentukan tim ini bukan tanpa alasan.
Selain memperkuat proses penyidikan, komposisi anggota dipilih untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan maupun resistensi antara penyidik dengan tersangka.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim 9 mulai mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.
Empat orang dipanggil, yakni berinisial FA, DR, NH, dan TS. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli tindak pidana pencucian uang guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Namun, proses pemeriksaan belum berjalan sepenuhnya sesuai rencana. Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua yang hadir memenuhi panggilan.
Saksi berinisial FA menyampaikan alasan sakit, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketidakhadiran kedua saksi tersebut membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mengurai dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Yang menarik, pemeriksaan kali ini berlangsung di bawah pengawasan sejumlah lembaga.
Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengikuti jalannya proses penyidikan.
Kehadiran berbagai institusi tersebut dipandang sebagai upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Model pengawasan lintas lembaga juga menunjukkan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Di sisi lain, koordinasi antara Tim 9 Kejaksaan Agung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri masih terus berlangsung.
Sinergi tersebut diperlukan untuk menyatukan alat bukti, hasil penyidikan sebelumnya, serta mempercepat pengungkapan dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan aset bernilai fantastis.
Penyidikan TPPU umumnya berorientasi pada prinsip follow the money, yakni menelusuri jejak aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
Dengan pendekatan ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Perkembangan penyidikan Tim 9 dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu arah pengungkapan perkara, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam skema pencucian uang tersebut.
(FAISOL.S.Ag)*




