BeritaTrend.id|– JAKARTA — Dugaan penganiayaan terhadap Nasriah, seorang pekerja asal Aceh, di lingkungan kantor PT HLJ Live atau PT Higood Live Jakarta Pusat, menyisakan persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar dugaan kekerasan fisik.
Di balik laporan polisi yang telah dilayangkan, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan, perlindungan pekerja, hingga dugaan tekanan ketenagakerjaan terhadap korban yang masih menjalani pemulihan.
Kasus yang disebut terjadi pada 11 Agustus 2026 itu kini mendapat perhatian Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Aceh Seranto (DPP-PAS).
Organisasi tersebut bersama tim kuasa hukum dan keluarga Nasriah mendesak manajemen perusahaan memberikan penjelasan terbuka sekaligus menunjukkan tanggung jawab atas insiden yang menimpa pekerjanya.
Ketua Umum PAS, Ahyar Kamil, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, perusahaan diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi dan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Kedua, manajemen harus menjelaskan bentuk tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan serta keselamatan pekerja.
Desakan itu bukan tanpa alasan.
Nasriah disebut mengalami cedera serius berupa patah tulang dan trauma psikologis setelah insiden tersebut.
Kondisi korban kemudian memunculkan persoalan lanjutan ketika muncul dugaan tekanan mental melalui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara informal.
Persoalan semakin rumit setelah korban disebut menerima Surat Peringatan (SP) secara berjenjang, mulai SP1 hingga SP3, ketika masih menjalani masa pemulihan.
Dugaan Kekerasan dan Tekanan Ketenagakerjaan
Ada dua persoalan yang kini menjadi sorotan dalam perkara Nasriah.
Pertama, dugaan tindak kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami patah tulang.
Kedua, dugaan tindakan ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi menambah beban psikologis korban.
Penerbitan surat peringatan kepada pekerja yang sedang menjalani pemulihan akibat cedera menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan oleh perusahaan.
Apa dasar penerbitan SP1 hingga SP3 tersebut?
Apakah perusahaan telah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan situasi korban?
Apakah prosedur pemberian sanksi telah dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan pengabaian terhadap hak pekerja.
Sebab, hubungan industrial bukan semata-mata menyangkut kewajiban karyawan memenuhi target pekerjaan.
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, menghormati martabat pekerja, serta menjalankan ketentuan perlindungan tenaga kerja.
Namun, hingga seluruh fakta terungkap, dugaan intimidasi dan ketidakpatuhan terhadap prosedur ketenagakerjaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
PAS Tolak Kompensasi Materiel, Tuntut Tanggung Jawab Moral
Dalam mediasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, DPP-PAS bersama keluarga dan kuasa hukum korban menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan.
Perwakilan korban menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan memperoleh uang atau kompensasi materiel.
Mereka menginginkan pertanggungjawaban moral dan ketenagakerjaan dari manajemen PT Higood Live.
“Fokus utama mediasi ini adalah pertanggungjawaban moral dan ketenagakerjaan, tanpa menuntut kompensasi materiel atau uang,” demikian pernyataan perwakilan korban seusai mediasi.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan yang disampaikan PAS diarahkan pada pengakuan tanggung jawab dan kejelasan sikap perusahaan terhadap persoalan yang menimpa Nasriah.
Mediasi berlangsung alot. Kuasa hukum perusahaan disebut belum dapat mengambil keputusan final karena membutuhkan persetujuan atau keputusan dari manajemen yang lebih tinggi.
Situasi itu kemudian mendorong PAS memberikan tenggat kepada manajemen puncak PT Higood Live Jakarta agar menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis dan resmi.
Bagi pihak korban, jawaban lisan dalam forum mediasi dinilai belum cukup.
Mereka membutuhkan sikap perusahaan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.



