PAS Desak PT Higood Live Bertanggung Jawab atas Dugaan Penganiayaan Nasriah

Laporan Polisi Sudah Masuk Polda Metro Jaya

Di luar jalur mediasi, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah memasuki ranah hukum.

Pihak korban sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Bukti Laporan STTLP/B/8214/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Masuknya laporan ke kepolisian menjadi langkah penting untuk menguji dugaan kekerasan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara objektif bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta alat bukti apa yang mendukung laporan korban.

Keterangan saksi, dokumen medis, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, dan bukti komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam mengurai peristiwa tersebut.

Meski demikian, laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.

Manajemen PT Higood Live Akhirnya Buka Suara

Di tengah desakan PAS, manajemen PT Higood Live Jakarta menyampaikan klarifikasi resmi sebagai tanggapan atas Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 215/XI/DPP-PAS/2026.

Dalam pernyataannya, perusahaan menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam atas musibah yang dialami Nasriah.

Manajemen juga menegaskan mengecam segala bentuk kekerasan serta menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“PT Higood Live Jakarta menghormati penegakan hukum dan berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta aktif mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas, adil, dan transparan,” demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan.

Perusahaan turut menyatakan bahwa keselamatan dan perlindungan seluruh pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Manajemen meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal perusahaan terhadap polemik yang berkembang.

Namun, sejumlah persoalan substantif masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pernyataan mengecam kekerasan dan mendukung proses hukum tentu merupakan sikap penting.

Akan tetapi, publik juga perlu mengetahui langkah konkret yang telah atau akan dilakukan perusahaan untuk memastikan keselamatan korban dan mencegah kejadian serupa.

Apakah perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal?

Bagaimana status hubungan kerja Nasriah selama menjalani pemulihan?

Apa dasar penerbitan SP1 hingga SP3?

Dan apakah manajemen bersedia memberikan penjelasan tertulis mengenai tuntutan PAS?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperoleh gambaran utuh atas perkara ini.

Ujian Transparansi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Kasus Nasriah kini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini juga menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan pekerja di lingkungan perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur prinsip perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki landasan hukum tersendiri.

Perusahaan berkewajiban memperhatikan keselamatan pekerja dalam menjalankan aktivitas kerja.

Apabila dugaan kekerasan terjadi di lingkungan perusahaan, evaluasi terhadap sistem pengamanan, mekanisme pengaduan, serta prosedur penanganan insiden menjadi penting.

Di sisi lain, dugaan pemberian tekanan terhadap pekerja yang sedang dalam masa pemulihan juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan simpati ataupun imbauan agar publik menunggu proses hukum.

Transparansi mengenai langkah perlindungan korban dan evaluasi internal justru dapat menjadi ukuran keseriusan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Bagi Nasriah, proses pemulihan fisik dan psikologis merupakan persoalan yang tidak sederhana.

Sementara bagi perusahaan, perkara ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa komitmen terhadap keselamatan pekerja bukan sekadar pernyataan tertulis.

Kini, perhatian tertuju pada dua jalur yang berjalan beriringan: proses hukum di Polda Metro Jaya dan penyelesaian tuntutan ketenagakerjaan melalui komunikasi antara PAS, keluarga korban, kuasa hukum, dan manajemen perusahaan.

Publik menunggu bukan hanya siapa yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut, tetapi juga bagaimana hak dan perlindungan Nasriah dipastikan selama proses hukum berlangsung.

Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh berhenti menjadi slogan perusahaan.

Ia harus hadir dalam tindakan nyata, terutama ketika seorang pekerja justru menghadapi persoalan serius di lingkungan tempatnya mencari nafkah.