BeritaTrend.id | – JAKARTA – Dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia memicu desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta parlemen turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga menyasar ribuan nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut.
Desakan itu muncul setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan pada Selasa, 3 November.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pengusaha, tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan media.
Abdullah menilai perkara tersebut tidak cukup diselesaikan melalui proses pidana semata.
Menurut dia, DPR perlu membentuk pansus untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyadapan terungkap, termasuk pihak yang terlibat, sumber pendanaan, mekanisme operasional, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara.
Harus diungkap secara terang benderang,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu mengatakan, pembentukan Pansus Penyadapan juga penting sebagai bentuk pengawasan politik dan kelembagaan terhadap penanganan perkara.
Apalagi, dugaan penyadapan tersebut menyentuh berbagai lapisan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan komunikasi serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pansus Diminta Telusuri Pengendali Sistem Penyadapan
Abdullah menilai pengungkapan kasus ini harus menjangkau lebih jauh dari sekadar penetapan tersangka.
DPR, menurut dia, perlu menelusuri siapa pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, hingga menjalankan aktivitas penyadapan tersebut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem ini berkaitan dengan pengelolaan penyadapan yang dapat digunakan dalam mekanisme intersepsi komunikasi secara sah sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Abdullah meminta pansus mengusut asal pengadaan perangkat LIMS, kepemilikannya, pihak yang memiliki akses, hingga siapa yang mengendalikan operasional sistem tersebut.
Penelusuran itu dinilai penting untuk memastikan apakah perangkat tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Abdullah, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara harus dibedakan secara tegas dari tindakan intersepsi ilegal yang melanggar hak privasi warga negara.
“Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum,” ujarnya.
DPR Diminta Evaluasi Aturan Penyadapan
Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, Abdullah mendorong Pansus Penyadapan mengevaluasi regulasi dan sistem pengawasan penyadapan di Indonesia.
Ia menilai masih diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya celah aturan, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan perangkat teknologi dan kewenangan oleh pihak tertentu.
Ruang lingkup kerja pansus, kata dia, setidaknya harus mencakup pendataan jumlah korban dan pihak yang menjadi sasaran penyadapan, penelusuran alur perintah dan pembiayaan, serta pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).
Pansus juga diharapkan dapat menilai apakah mekanisme pengawasan yang berlaku saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penyadapan.
Abdullah mengusulkan agar keanggotaan pansus melibatkan perwakilan lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengawasan berlangsung objektif, independen, dan tidak terpusat pada satu kepentingan politik.
Sebab, persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Isu ini juga bersinggungan dengan keamanan negara, teknologi informasi, komunikasi, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap,” kata Abdullah.
Desakan pembentukan pansus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi pengawasan komunikasi harus diimbangi dengan regulasi yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga memperkuat perlindungan privasi masyarakat.
Transparansi mengenai penggunaan teknologi intersepsi menjadi penting agar kewenangan yang berkaitan dengan keamanan negara tidak berubah menjadi instrumen pelanggaran hak warga negara.



