BeritaTrend.id | – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kali ini, penyidik mendalami temuan uang tunai senilai Rp4 miliar yang sebelumnya disita dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N.
KPK memeriksa N sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada asal-usul uang miliaran rupiah yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pejabat tersebut pada Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan N untuk mengklarifikasi keberadaan uang yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Tak hanya menelusuri asal-usul uang Rp4 miliar, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan N sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan yang dilakukan N selama menjalankan tugasnya sebagai pejabat pemerintah daerah.
“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.
Berawal dari Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Penyidikan yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah.
Dalam perkembangannya, KPK memperluas penyidikan.
Pada 20 Juli 2026, penyidik mengumumkan pengembangan perkara yang kemudian mengarah pada sejumlah pihak dan lokasi di Kota Bengkulu.
Enam hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Lokasi yang diperiksa meliputi kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N juga menjadi salah satu sasaran penggeledahan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu materi yang kini kembali didalami KPK.
Penyidik berupaya memastikan sumber dana sekaligus menelusuri apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus
Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong.
B. Daditama juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret hingga September 2025.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan penyidikan KPK telah meluas dari dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong menuju dugaan praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai keterkaitan para pihak, menelusuri dugaan penerimaan uang, serta mengungkap asal-usul uang Rp4 miliar yang ditemukan di rumahnya.
Hingga kini, keterangan mengenai sumber uang tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik KPK.
Karena itu, pemeriksaan N diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan aliran dana dalam pengembangan perkara tersebut.



