BeritaTrend.id| – MEDAN – Konflik lahan yang diduga melibatkan PT Nauli Sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali mencuat. Persoalan yang disebut berlangsung sejak 2005 hingga 2026 itu kini mendapat sorotan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH).
Mereka mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menelusuri dugaan penguasaan tanah warga hingga persoalan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Di balik konflik tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum memperoleh kejelasan: siapa pemilik sah lahan yang disengketakan, bagaimana proses pelepasan hak dilakukan, dan apakah seluruh warga telah menerima ganti rugi?
Sejumlah warga di wilayah Sirandorung Toruan, Desa Simpang III Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Naslan Sigalingging, salah seorang warga tani, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penguasaan lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk persawahan, perkebunan karet, pisang, kelapa sawit, dan tanaman produktif lainnya.
Warga juga melaporkan dugaan perusakan tanaman, pembongkaran pondok, bangunan, serta sarana pertanian.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat dan dugaan kerugian ekonomi petani.
24 Warga, 55 hingga 110 Hektare: Ada Apa dengan Data Lahan?
Salah satu persoalan yang memerlukan pembuktian serius adalah perbedaan data luas tanah.
Dokumen pengaduan masyarakat yang diterima DPN-LKLH mencatat sedikitnya 24 warga dengan luas lahan sekitar 55 hektare.
Namun, peta lokasi pertanian masyarakat menunjukkan perkiraan areal mencapai 110 hektare.
Selisih angka tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai batas penguasaan tanah, riwayat kepemilikan, serta kesesuaian bidang tanah masyarakat dengan peta HGU perusahaan.
Di sisi lain, persoalan pembayaran ganti rugi juga belum sepenuhnya terang.
Sebagian warga mengaku pernah menerima pembayaran, sedangkan warga lainnya menyatakan tidak pernah menerima kompensasi ataupun menyetujui pelepasan hak atas tanah.
Dokumen pembayaran, surat pelepasan hak, peta bidang, dan riwayat penerbitan HGU menjadi sejumlah dokumen penting yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Surat ke Kejagung, Legalitas HGU Ikut Disorot
Direktur Investigasi dan Litbang DPN-LKLH, Darwin Marpaung, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor 1002/DUMAS/DPN-LKLH/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
DPN-LKLH meminta Kejagung menelaah dugaan penguasaan tanah tanpa hak, perusakan tanaman dan bangunan milik warga, serta menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam proses penguasaan lahan dan penerbitan HGU PT Nauli Sawit.
Mereka juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN memeriksa riwayat penerbitan HGU, dasar pemberian hak, luas, batas, peta bidang, hingga keabsahan administrasi pertanahan perusahaan.
Tak hanya itu, Kapolri diminta memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
DPR RI dan Kepala Staf Kepresidenan juga diminta menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong koordinasi penyelesaian konflik.
Pemkab Tapanuli Tengah Diminta Buka Hasil Verifikasi
Sorotan lainnya tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
DPN-LKLH meminta pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut berita acara pertemuan 12 Juli 2025, hasil verifikasi 26 Juli 2025, serta pembentukan Tim Advokasi melalui Keputusan Bupati Nomor 382/HKM/2026 tertanggal 27 April 2026.
Bagi DPN-LKLH, pembentukan tim tidak boleh berhenti sebatas keputusan administratif.
Masyarakat membutuhkan hasil verifikasi lapangan, kepastian status hukum tanah, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan terhadap hak warga.
“Apabila ditemukan bukti adanya penguasaan tanah tanpa hak, perusakan aset warga, maupun penyimpangan prosedur pertanahan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Darwin.
Ia menilai negara tidak boleh membiarkan konflik agraria berlarut-larut tanpa kepastian.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak memihak.
DPN-LKLH menegaskan laporan tersebut merupakan pengaduan atas dugaan peristiwa hukum, bukan penetapan kesalahan terhadap PT Nauli Sawit maupun pihak lainnya.
Kini, sejumlah pertanyaan mendasar menunggu jawaban melalui pemeriksaan resmi: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apakah pelepasan hak telah dilakukan secara sah, dan sejauh mana batas HGU perusahaan bersinggungan dengan tanah yang diklaim masyarakat?
Jawabannya tidak cukup melalui pertemuan atau pernyataan administratif.
Dokumen pertanahan, bukti pembayaran, kesaksian warga, dan pemeriksaan langsung di lapangan harus menjadi dasar untuk mengungkap persoalan ini.



