Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp13,1 Miliar di Lombok

BeritaTrend.id|- LOMBOK TENGAH – Bea Cukai memperketat pengawasan penumpang penerbangan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah ini dilakukan setelah petugas mengungkap dua kasus penyelundupan emas ke luar negeri dengan total berat 5,29 kilogram dan nilai mencapai Rp13,1 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, mengatakan pengawasan diperketat untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara.

Penyelundupan emas dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan komoditas, stabilitas harga, serta program hilirisasi pemerintah.

Dalam dua kasus yang diungkap Bea Cukai Mataram, kasus pertama melibatkan empat batang emas seberat 5.003,6 gram dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Seorang penumpang berinisial CGS diduga hendak membawa emas tersebut ke Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Hong Kong.

Petugas menemukan emas batangan itu setelah mencurigai gerak-gerik penumpang di ruang tunggu keberangkatan. CGS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kasus kedua melibatkan seorang warga negara China berinisial ZY.

Petugas menemukan perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram senilai sekitar Rp732 juta di dalam tas ranselnya saat pemeriksaan keberangkatan internasional.

Perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menyatakan penindakan dilakukan untuk memastikan ekspor emas berjalan sesuai aturan.

Kedua kasus tersebut juga mempertegas pentingnya pengawasan di pintu keluar internasional guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan mendukung tata niaga emas yang legal.

Kata kunci: penyelundupan emas, Bea Cukai Lombok, Bandara Lombok, ekspor emas ilegal, penyelundupan emas ke luar negeri.