BeritaTrend.id|- Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan akta kelahiran anak.
Kementerian Dalam Negeri menargetkan cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional mencapai 100 persen pada 2026, dari capaian saat ini yang telah melampaui 96 persen.
Ribka menyampaikan hal itu seusai rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memperluas layanan administrasi kependudukan bagi anak.
Menurut Ribka, akta kelahiran menjadi dokumen dasar untuk memenuhi hak identitas anak.
Dokumen ini juga diperlukan dalam pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik ketika anak berusia 17 tahun.
Meski cakupan nasional sudah tinggi, pemerataan layanan masih menjadi tantangan.
Ribka menyoroti kepemilikan akta kelahiran di Papua Pegunungan yang baru sekitar 35 persen.
Sementara itu, Papua Tengah mencatat cakupan sekitar 69 persen.
Kesenjangan tersebut, kata Ribka, membutuhkan perhatian pemerintah pusat dan daerah agar setiap anak memperoleh hak identitas secara setara.
Kemendagri pun mendorong kolaborasi dengan KPAI dan pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan anak.
Ribka menegaskan, pencapaian target 100 persen bukan hanya soal kelengkapan dokumen, melainkan juga bagian dari upaya menjamin hak sipil anak Indonesia.



